Netiket & UU ITE, Peran serta Penerapannya dalam Usaha Online
Hai Sahabat Preneur, pada hari ketiga program TQN Preneur 2020 tadi pagi, diadakan coaching clinic via zoom meeting oleh tim kreator mulai pukul 08-00 s.d 10.00 WIB. Kang Hendra menjadi host pada kesempatan ini. Sesi ini diisi tanya jawab dari para peserta dengan ragam pertanyaan. Sedikit cerita, salah satu peserta menyatakan keluhannya tentang Covid-19 yang berdampak pada usaha catering kerabatnya. Kemudian tim kreator memberi arahan kepada peserta tersebut untuk mencoba opsi pemasaran dengan cara yang berbeda, karena letak usaha catering yang cukup strategis. Sebagai contoh bisnis hotel saat ini pun melakukan perubahan dengan menjual makanan, meskipun sedang terjadi Covid-19 namun minat masyarakat tetap banyak. Selesai acara saya pun melanjutkan untuk belajar modul pembelajaran tentang Netiket & UU ITE.
Terkait modul tersebut, saya mencoba memberikan ulasan sebagai bahan blogging hari ini dengan judul "Netiket & UU ITE, Peran serta Penerapannya dalam Usaha Online". Yang pertama tentang apa itu istilah netiket.
Menurut situs wikipedia, Netiket atau Nettiquette adalah etika dalam berkomunikasi lewat internet. Berikut beberapa kutipan ahli mengenai etika itu sendiri: Menurut K. Bertens, etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral,
yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
perilaku. Sedangkan menurut Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat norma, aturan atau pedoman yang
mengatur segala perilaku manusia, baik yang harus dilakukan dan yang
harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok masyarakat atau
segolongan masyarakat.
gambar : www.prezi.com |
Jadi, meskipun kita bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat menurut UU, namun alangkah baiknya ketika kita hendak mempublikasikan sesuatu perlu juga mengetahui apa yang boleh dan apa yang tidak, khususnya dalam masyarakat internet (netizen) yang berbeda-beda. Secara umum Netiket yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yang ditetapkan oleh IETF ( The Internet Engineering Tasking Force), selengkapnya bisa mengunjungi situs https://www.ietf.org/. Di Indonesia etika berinternet sebenarnya sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, apa itu UU ITE?
Menurut situs wikipedia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE)
adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik,
atau teknologi informasi secara umum. Pada acara Forum Demokrasi Digital (FDD) di Jakarta dalam tema Dialog
Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia, saat itu, Menkominfo
Rudiantara mengatakan, UU ITE sangat menguntungkan, bahkan sangat
melindungi semua transaksi elektronik yang terjadi di Indonesia, sudah
jutaan transaksi elektronik yang dilindungi mempunyai dasar hukum
berdasarkan UU ITE ini. Saya juga sedikit mengutip data dari situs Ditjen Aptika Kominfo, ada 7 cakupan materi UU ITE seperti gambar di bawah ini:
sumber : https://aptika.kominfo.go.id/2019/08/undang-undang-ite/ |
Kemudian apa peran netiket & UU ITE, serta bagaimana penerapannya dalam usaha online? Peranan penting netiket atau etika berinternet dalam berbisnis tentunya untuk kenyamanan dan kepercayaan pelanggan. Pelayanan yang adil, jujur, dan amanah akan memberikan daya tarik, "seperti kata Kang Eep pada sesi coaching online, pelanggan harus bisa beli, beli lagi, beli lebih banyak, beli lebih sering". Melayani secara adil tanpa pilih-pilih, meski hanya sekedar bertanya harga. Pengusaha online harus memiliki kejujuran berkomunikasi dalam memberikan informasi dan berpromosi. Pegusaha online dituntut amanah, dan bertanggungjawab ketika barang yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan yang disepakati, karena hak-hak konsumen juga dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen. Salah-salah ingin dapat untung dengan berbisnis online malah buntung, hehehe.
Salah satu peranan UU ITE yang disebutkan tadi di atas adalah aspek perlindungan, dengan maraknya kasus-kasus pelanggaran bisnis online oleh oknum-oknum, baik dari pihak penjual maupun pembeli yang tidak bertanggungjawab, patut kita waspadai. Banyak tips-tips jual-beli online ditulis, tak ada salahnya jika kita sering-sering membaca tips-tips tersebut untuk menghindari
penipuan jual-beli online. Dari sisi kita yang akan memulai bisnis online pertama kali, menjadi amat penting jika kita memahami netiket serta batasan-batasan apa saja yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Sedikit menyinggung tentang banyaknya jumlah masyarakat Indonesia yang beragama Islam, perlu juga saya mengingatkan supaya kita paham produk-produk halal dan non-halal yang akan diperjualbelikan di dalam negeri, meskipun tidak menutup kemungkinan penjajakan pasar luar negeri, karena cakupan area bisnis online yang tidak terbatas. Demikian ulasan tentang modul pembelajaran Netiket & UU ITE di blog saya kali ini. Jika ada kritik dan saran mengenai konten blog ini, silahkan tulis di kolom komentar di bawah ini.
Pengalaman-pengalaman selama mengikuti
proses TQN Preneur akan saya bahas di blog-blog selanjutnya. Ikuti
terus yaa Sahabat Preneur!
Terima kasih @tqnnews
#tqnnews
#tqndigitalpreneur
#wirausahatqn
Komentar
Posting Komentar